Bagaimana menurut MUI tentang MLM Syariah?
dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah, disebutkan bahwa terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah.
Ke-12 syarat itu adalah:
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan)
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan)
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Beberapa teman yang mungkin "trauma" dengan penipuan bisnis online mempertanyakan beberapa hal pada kami (walaupun tidak secara langsung), bahkan cenderung memfitnah Ust.Yusuf Mansur.
Gpp lah, ustadnya saja kalem kita juga bisa lebih kalemlah😊👍
Semoga ini bisa menjelaskan :
Semoga ini bisa menjelaskan :
- PAYTREN didirikan oleh ustad Yusuf Mansur, diawasi langsung oleh Beliau tentunya.Legalitas badan hukumnya jelas. Jika bisnis Paytren ini menipu maka polisi akan dengan mudah menangkap dan memproses Ustadz.Jika si pemfitnah punya “nyali” maka harusnya berani melaporkan bisnis ini kepada pihak berwajib seperti polisi, OJK,YLKI, dll.
- Jika pun banyak pemain MLM kawakan ikut serta di Paytren , maka tidak ada hukum yang melarangnya. Karena Paytren adalah bisnis terbuka. lintas agama dan lintas daerah.
- Sistem di Paytren tidaklah seperti yang dikatakan oleh sebagian orang dimana mengatakan orang yang duluan bergabung itu bonusnya yang akan besar. Sementara yang gabung belakangan bonusnya kecil atau tidak ada.Anda, saya, dan banyak mitra Paytren banyak yang sudah membuktikan hal ini. Di Paytren bonus downline bisa jauh lebih besar daripada upline jika si downline itu memang LEBIH AKTIF daripada upline dan sponsornya.
Bisnis Paytren alhamdulillah, terhindar dari kriteria MLM yg diharamkan oleh fatwa MUI. Kenapa?
- Di Paytren tidak ada unsur paksaan untuk belanja bulanan. Kita tidak perlu menyuruh downline kita untuk belanja agar kita dapat memenuhi target pemasaran.
- Isrof (membeli barang yang tidak diperlukan) juga tidak berlaku di Paytren. Karena setiap mitra bebas ingin memilih melakukan transaksi atau tidak.Tanpa harus dikejar-kejar harus transaksisebanyak sekian kali dalam sebulan (hanya disaran kan transaksi minimal satukali dlm sebulan, ringan kaaann)
- Tidak ada produk yang mubazir di Paytren. Bahkan bagi kita yang tidak membuka loket PPOB dan bisnis pulsa, maka kita bisa gunakan bonus deposit untuk pembayaran listrik rumah kita dan kebutuhan pulsa Gsm kita sendiri.
- Jika disebut unsur An Taradlin/kerelaan, maka tidak ada paksaan
Semoga dapat menjelaskan mengapa kami percaya dengan PAYTREN..
Info dan pendaftaran hubungi :
Marketing Executive Paytren
WA : 0857-7622-6408
Atau Klik link ini http://bit.ly/bismillah_daftarpaytren
Marketing Executive Paytren
WA : 0857-7622-6408
Atau Klik link ini http://bit.ly/bismillah_daftarpaytren
Komentar
Posting Komentar