Bagaimana menurut MUI tentang MLM Syariah? Menurut Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah, disebutkan bahwa terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah. Ke-12 syarat itu adalah: 1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa. 2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. 3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. 4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. 5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata. 6. Bonus ...
Pusat informasi dan pendaftaran calon mitra bisnis Paytren. Proses cepat Hanya 15 menit. Full bimbingan melalui group belajar bersama tim.